Operasi Keselamatan Candi 2025 Polresta Banyumas, Jangan Langgar 13 Hal Ini

LOVE PURWOKERTO – Operasi Keselamatan Candi 2025 Polresta Banyumas mulai digelar, Senin 10 Februari 2025. Jangka waktunya sampai dengan 23 Februari 2025. Informasi ini di dapatkan lovepurwokerto.com melalui akun instagram resmi @satlantas_polresta_banyumas.

Dalam keterangan yang diunggah di akun instagramnya mengenai Operasi Keselamatan Candi 2025 Polresta Banyumas, ada beberapa hal yang disampaikan.

“Operasi Keselamatan Candi ini bersifat terbuka dan melibatkan berbagai fungsi kepolisian. Operasi akan berlangsung selama 14 hari, terdiri dari 5 Satuan Tugas (Satgas) dan 8 Subsatgas,” tulisnya di caption akun instagram.

Bahkan, Operasi Keselamatan Candi 2025 Polresta Banyumas juga menjelaskan jika operasi ini bersifat pencegahan. Karena itu, beberapa hal pun akan diperhatikan.

“Dalam operasi ini fokus utamanya adalah pencegahan pelanggaran berlalulintas serta penindakan terhadap para pengendara yang tidak mematuhi aturan terutama pengguaan knalpot brong serta meningkatkan patroli pada jam rawan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.

Karena itu, dalam Operasi Keselamatan Candi 2025 Polresta Banyumas ini, petugas polisi meminta untuk lebih tertib lagi.

“Untuk masyarakat diharapkan dapat selalu patuh terhadap aturan berlalu lintas yang berlaku,” tulis di akunnya.

Operasi Keselamatan Candi 2025 Polresta Banyumas

Operasi Keselamatan Candi 2025 Polresta Banyumas, Jangan Langgar 13 Hal Ini

Operasi Keselamatan Candi 2025 Polresta Banyumas memiliki 13 prioritas penindakan pelanggaran. Berikut ini adalah 13 prioritas :

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melampui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi
  10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan
  11. Kendaraan overload dan over dimensi (odol)
  12. Kendaraan tanpa TNKB/TNKB Palsu
  13. Tidak menggunakan safety belt

Tangkas Pamuji

Menjadi blogger dan copy writting kembali setelah beberapa tahun menjeda dari kehidupan tulis menulis.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *