
PURWOKERTO – Tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat masih bertebaran, terutama melalui media sosial dan berbagai platform digital. Masyarakat diminta tak mudah tergiur sebelum memastikan investasi yang ditawarkan benar-benar legal dan masuk akal.
Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengingatkan masyarakat agar memegang prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menanamkan uang.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan literasi investasi bertema ‘Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi’ yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Meotel Hotel Purwokerto, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Dinavia, Ekonom UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli, dan praktisi hukum Saleh Darmawan. Diskusi dipandu Lilik Darmawan.
Dinavia mengatakan literasi keuangan tidak sebatas pengetahuan masyarakat mengenai produk keuangan. Masyarakat juga perlu memiliki keterampilan, sikap, keyakinan, hingga perilaku yang tepat sebelum mengambil keputusan keuangan.
“Literasi keuangan bukan hanya pengetahuan. Di dalamnya ada keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan,” kata Dinavia.
Dia menyebut indeks literasi keuangan nasional pada 2026 mencapai 69,57 persen. Sementara literasi keuangan syariah berada di angka 43,07 persen. Untuk Jawa Tengah, indeks literasi keuangan tercatat 72,83 persen.
Di sisi lain, inklusi keuangan nasional sudah mencapai 93,61 persen dan Jawa Tengah 95,59 persen.
Menurut Dinavia, tingginya inklusi menunjukkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan. Namun, kemudahan akses tersebut harus dibarengi pemahaman mengenai risiko.
“Semakin banyak masyarakat menggunakan produk keuangan, semakin penting pula pemahaman terhadap risiko. Jangan sampai kemudahan akses justru membuat masyarakat lebih mudah menjadi sasaran penipuan,” ujarnya.
OJK: Pegang Prinsip 2L Sebelum Investasi
Dinavia menjelaskan prinsip 2L menjadi langkah sederhana yang bisa dilakukan masyarakat sebelum menerima tawaran investasi.
Legal berarti memastikan produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin dari otoritas berwenang. Masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan memang memiliki kewenangan.
Sedangkan logis berarti masyarakat perlu menilai apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal jika dibandingkan dengan modal, risiko, dan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Pertama harus legal, artinya pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai. Kedua harus logis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, modus investasi ilegal kini semakin beragam. Tawaran bisa dikemas dalam bentuk investasi dengan tugas tertentu, perdagangan aset kripto, robot trading, artificial intelligence (AI), hingga penawaran yang disebarkan melalui media sosial.
Teknologi juga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan. Modusnya antara lain pemalsuan bukti transfer menggunakan AI, penyamaran identitas lembaga resmi atau impersonation, fake SMS masking, hingga social engineering.
Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi maupun mengeklik tautan dari sumber yang tidak dikenal.
“Pastikan situs yang digunakan adalah situs resmi. Jangan sembarangan memberikan data pribadi dan jangan asal mengeklik tautan yang dikirim dari sumber yang tidak dikenal,” katanya.
Jangan Tergiur Keuntungan Tinggi, Waspadai Skema Ponzi
Selain mengecek legalitas, masyarakat juga perlu mengenali pola investasi yang menggunakan skema Ponzi.
Skema ini pada dasarnya memberikan keuntungan kepada peserta lama menggunakan dana yang berasal dari peserta baru. Keuntungan bukan berasal dari kegiatan usaha atau investasi yang benar-benar menghasilkan.
Pada awalnya, skema tersebut bisa terlihat meyakinkan. Peserta yang lebih dulu bergabung bahkan bisa mendapatkan pembayaran sesuai janji. Bukti pembayaran tersebut kemudian digunakan untuk menarik lebih banyak anggota.
“Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelas Dinavia.
Masyarakat patut curiga jika sebuah investasi menjanjikan keuntungan tetap dan sangat tinggi, memberikan bonus karena berhasil merekrut anggota baru, atau lebih banyak berbicara mengenai perekrutan peserta dibandingkan kegiatan usaha yang dijalankan.
Calon investor juga diminta tidak hanya melihat bukti pembayaran keuntungan dari peserta sebelumnya. Legalitas penyelenggara, sumber keuntungan, model bisnis, risiko, hingga mekanisme penggunaan dana harus diperiksa.
Investasi Bukan Sekadar Mengejar Untung
Ekonom UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli mengatakan investasi pada dasarnya merupakan upaya mengalokasikan sumber daya saat ini untuk mendapatkan manfaat pada masa mendatang.
Namun, investasi tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya keuntungan.
“Investasi bukan semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Kita perlu melihat tujuan, risiko, keamanan, dan manfaat dari investasi tersebut,” kata Ida.
Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto itu menjelaskan investasi dalam perspektif Islam harus memperhatikan prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kemanfaatan, solidaritas sosial, serta perlindungan terhadap harta.
Dia meminta masyarakat mengenali tanda-tanda tawaran investasi yang patut dicurigai.
Di antaranya keuntungan pasti dengan nilai jauh di atas kewajaran, legalitas tidak jelas, desakan untuk segera mentransfer uang, hingga janji keuntungan materi yang sangat besar.
“Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,” ujarnya.
Ida juga mengingatkan masyarakat menyesuaikan instrumen investasi dengan tujuan keuangan dan kemampuan masing-masing.
Dana yang akan digunakan dalam waktu dekat maupun dana darurat, kata dia, tidak semestinya ditempatkan seluruhnya pada instrumen dengan risiko tinggi.
Kerugian Investasi Tak Otomatis Penipuan
Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan masyarakat memahami perbedaan antara wanprestasi dan penipuan ketika menghadapi persoalan investasi.
Wanprestasi merupakan persoalan perdata ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Sementara penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki unsur berbeda.
Menurut Saleh, salah satu hal penting yang perlu dilihat adalah niat sejak awal.
“Yang paling penting dilihat adalah niat sejak awal. Apakah sejak awal memang sudah ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang atau aset,” jelas Saleh.
Dia menegaskan tidak setiap kerugian dalam investasi otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana penipuan. Peristiwa, hubungan hukum, dan bukti yang ada harus diperiksa untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Dalam kasus investasi bodong yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Pemulihan kerugian korban juga masih dapat diupayakan melalui mekanisme hukum.
“Dana korban masih dapat diupayakan untuk dikembalikan, tetapi sangat bergantung pada aset yang masih dimiliki pelaku dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Pemulihan aset dapat dilakukan melalui penelusuran aset, pemblokiran rekening, penyitaan, putusan pengadilan, hingga eksekusi sesuai ketentuan hukum.
Jadi Korban Investasi Bodong? Jangan Kirim Uang Lagi
Dinavia mengingatkan masyarakat yang terlanjur menjadi korban investasi ilegal agar tidak panik. Yang paling penting, korban diminta tidak kembali mengirimkan uang kepada pelaku dengan alasan apa pun.
Modus lanjutan yang perlu diwaspadai antara lain permintaan biaya administrasi, pajak, pencairan, hingga biaya pemulihan dana.
Korban juga diminta segera mengamankan seluruh bukti transaksi dan komunikasi.
“Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, maupun informasi dari situs atau media sosial harus disimpan. Setelah itu segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” katanya.
Selain mengamankan bukti, korban perlu mengamankan rekening dan akun digital, mengganti kata sandi serta PIN, dan mengaktifkan autentikasi dua faktor.
OJK menyediakan kanal pengaduan dan informasi melalui Kontak OJK 157 dan kanal resmi Satgas PASTI. Penanganan penipuan di sektor keuangan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Dinavia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan keuntungan sebagai satu-satunya alasan memilih investasi.
Sebelum menanamkan uang, calon investor perlu memahami produk, mengecek legalitas, menilai kewajaran keuntungan, dan menghitung risiko.
“Pahami produknya, cek legalitasnya, jangan mudah percaya, lindungi data, simpan bukti, dan laporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal,” pungkas Dinavia. (*/lovepurwokerto)